Dari perkara tersebut, Tiko menyebut perlunya regulasi yang jelas. Terutama mengatur penugasan pemerintah kepada perusahaan yang didasari pada anggaran fiskal yang memadai.
Kementerian BUMN memang mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN. Sejumlah poin sudah diusulkan, dua di antaranya penugasan BUMN harus berdasarkan usulan tiga Menteri, pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam satu waktu dengan pembagian dividen perseroan ke negara.
Ihwal penugasan harus disepakati atau diputuskan oleh tiga Menteri yakni, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.
"Ada regulasi ke depan biar jelas antara kementerian teknis, kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan, sehingga penugasan ini semua didasari dengan anggaran fiskal yang memadai," tutur Tiko.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.