Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bunuh Diri Gegara Terlilit Utang Pinjol, Ini Catatan YLKI

Arfiah , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |11:36 WIB
Bunuh Diri <i>Gegara</i> Terlilit Utang Pinjol, Ini Catatan YLKI
Masukan YLKI kepada OJK untuk kasus pinjol (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami bunuh diri gara-gara diteror. Siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini?

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo menjelaskan terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus bunuh diri nasabah pinjaman online.

“Pertama, pihak otoritas termasuk OJK, apakah bisa melakukan pengawasan. Apakah ada pengawasan yang bobol di sana sampai terjadi insiden bunuh diri,” tambah Rio, saat diwawancarai oleh Jurnalis Okezone, Kamis (21/9/2023).

Dirinya kembali menuturkan, harus ada sanksi yang tegas untuk jasa pinjaman online terkait. Misalkan pemblokiran atau bisa juga dikeluarkan dari daftar legal dan dicabut izinnya.

“Kedua, pihak kepolisian juga bisa ikut bergabung karena bisa melihat, apakah ada tindak pidananya dalam penagihan. Apakah ada intimidasi juga,” sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement