JAKARTA – Viral nasabah platform pinjaman online (pinjol) AdaKami meninggal dunia usai bunuh diri. Hal itu diduga karena praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (DC) atau bagian penagihan hutang AdaKami
Menanggapi hal itu, Pihak AdaKami bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.
Adapun, agenda pertemuan lanjutan juga akan dilakukan pada hari ini (21/9/2023) untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. menyatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,” kata Bernardino dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).