JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons tentang teror debt collector pinjol yang galak dalam menagih utang.
Kepala Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengatakan, terdapat cara penagihan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector. Hal tersebut dapat diawasi oleh pemerintah maupun publik.
“YLKI setiap harinya menerima pengaduan terkait pinjol. Terkadang terkait keluhan penagihan,” kata Rio, kepada Okezone, Rabu (20/9/2023).
Lanjutnya, hal semacam ini harus diwaspadai dan dibenahi untuk ke depannya. Terkait bagaimana sistem yang diberlakukan, sehingga pinjol ini penagihannya dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“OJK punya peraturan tentang cara penagihan. Ini yang harus dikaji apakah penagihan pinjol legal dan ilegal berbeda cara. Hal itu yang harus dievaluasi serta adanya partisipasi masyarakat,” pungkasnya.