Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Nasabah Pinjol Bunuh Diri hingga Sikap OJK

Himayatul Azizah , Jurnalis-Minggu, 24 September 2023 |03:52 WIB
5 Fakta Nasabah Pinjol Bunuh Diri hingga Sikap OJK
Nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Bunga Pinjaman Terlalu Tinggi

K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.

Pihak AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan. Aman menambahkan, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

4. Pemanggilan AdaKami oleh OJK

OJK telah melakukan pemanggilan kepada penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami pada 20-21 September 2023. Adapun, pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan debitur bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh AdaKami.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan bahwa dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

5. OJK Himbau Konsumen Sebelum Menggunakan Pinjol

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Apabila konsumen merasa dirugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp 081157157157.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement