JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membeberkan hak-hak yang akan diperoleh warga Pulau Rempang, Batam. Mulai dari rumah hingga uang.
"Dengan pergeseran ini, kita berikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik. Kemudian rumah, kita kasih dengan tipe 45. Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45, dengan harga Rp120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP nilainya berapa, itu yang akan diberikan," ungkapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Kemudian, kata Bahlik, sambil menunggu rumah yang dijanjikan selesai dibangun, warga Pulau Rempang akan mendapat uang tunggu Rp1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah Rp1.200.000 per kk.
"Jadi kalau satu kk ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4.800.000 dan uang kontrak rumah Rp1.200.000. Jadi total kurang lebih sekitar Rp6 juta itu cara perhitungannya," ujarnya.
Kemudian, di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada kerambah, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam.
Bahlil juga menegaskan bahwa polemik di Pulau Rempang bukan relokasi atau pergusuran, tetapi sebagai pergeseran.
"Dan Alhamdulillah kami telah melakukan solusi bahwa posisi Rempang itu bukan penggusuran, sekali lagi yang kedua bukan juga relokasi tapi adalah pergeseran. Karena kita melakukan kalau relokasi itu dari pulau a ke pulau b. Tadinya kita mau geser, relokasi dari Rempang ke Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," kata Bahlil.
Sementara itu, dari 17 ribu hektare lahan Pulau Rempang, hanya 7 ribu lebih yang bisa dikelola untuk dijadikan pabrik kaca dan solar panel.
"Oleh karena itu kami laporkan bahwa dari 17 ribu hektare areal pulau Rempang itu yang bisa dikelola hanya 7 ribu lebih hingga 8 ribu selebihnya adalah hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel," kata Bahlil.
(Feby Novalius)