Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |16:23 WIB
Ini Alasan TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli
MenkopUKM Teten Masduki soal larangan TikTok Shop. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.

 BACA JUGA:

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

 BACA JUGA:

Teten mengatakan pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement