Meskipun demikian, kegiatan social commerce hanya terbatas sebagai media promosi dan tidak diperkenankan melakukan transaksi perdagangan.
BACA JUGA:
"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional gak boleh buka toko, gak boleh buka barung gak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh di situ ya, promosi boleh seperti media TV ya," ujar Mendag.
"Artinya tidak diperkenakan transaksi pada sisi elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa, transaksi langsung gak bisa tidak diizinkan dalam permendag yang diatur permendag 31 tahun 2023 ini," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)