Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Lengkap soal TikTok Shop Cs

Ikhsan Permana , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |18:11 WIB
Ini Aturan Lengkap soal TikTok Shop Cs
Mendag Zulkifli Hasan jelaskan soal aturan lengkap TikTok Cs. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merilis aturan dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut merupakan revisi dari Permendag 50/2020.

 BACA JUGA:

Mendag Zulkifli mengatakan aturan baru tersebut bukan untuk melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun untuk mengatur dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Seperti diketahui, dalam Permendag 50/2020, belum diatur soal platform sosial commerce, namun di aturan terbaru ada 3 klasifikasi, yakni media sosial, e-commerce dan social-commerce.

 BACA JUGA:

TikTok sendiri diketahui belum memiliki izin social commerce, sehingga TikTok perlu melakukan pembaruan izin agar bisa melakukan promosi barang dan jasa di platformnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement