Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Tambang Emas Ilegal hingga Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Kemenkeu

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |07:01 WIB
Dugaan Tambang Emas Ilegal hingga Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Kemenkeu
Dugaan tambang emas ilegal hingga transaksi mencurigkan di Kemenkeu. (Foto: Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) mengungkapkan ada transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Satgas TPPU menduga ada tindak pidana tambang emas ilegal dalam kasus dugaan TPPU dengan modus impor emas batangan dalam transaksi tersebut.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU yang juga menjabat Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, mengatakan bahwa dugaan kasus tersebut tidak langsung diserahkan ke Bareskrim Polri. Namun, masih menunggu penyelidikan dari Direktorat Bea Cukai Kemenkeu.

Satgas TPPU memberikan tenggat waktu kepada Direktorat Bea Cukai Kemenkeu sampai Minggu pertama November 2023 untuk merampungkan penyelidikan. Jika tidak selesai maka kasusnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Karena kita menduga ada tindak pidana di bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Tentunya emas. Atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti," katanya usai rapat kasus tersebut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

Kasus dugaan TPPU tersebut pertama kali diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 29 Maret 2023.

 BACA JUGA:

Jumlah itu merupakan bagian dari transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu. Hingga saat ini, kasus tersebut pun belum terungkap. Direktorat Bea Cukai Kemenkeu yang diminta Satgas TPPU untuk menyelidikinya pun belum mendapat titik terang.

Sugeng menjelaskan bahwa kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun tersebut masuk dalam kategori kepabeanan yang merupakan kewenangan Direktorat Bea Cukai Kemenkeu untuk menyelidikinya. Sementara, dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana yang berbeda-beda.

"Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain tidak boleh. Undang-Undang mengatakan begitu, kalau bicara tentang timdak pidana kepabeanan, hanya bea cukai yang boleh melakukan. Nah inilah yang kami dorong di situ," jelasnya.

Baca Selengkapnya: Wah! Ada Dugaan Tambang Emas Ilegal dalam Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Kemenkeu

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement