Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2023 |04:04 WIB
Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Menteri investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia soal social commerce. (Foto: MPI)
A
A
A

"Barang dengan harga di bawah harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait," tulis aturan pasal 19 ayat 4.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan soal sanksi jika masih ada yang melanggar. Disampaikan kalau tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.

Berkaitan dengan sanksi pelanggaran ini juga tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tegasnya.

Baca Selengkapnya: E-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta!

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement