JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut bahwa waktu tempuh perjalanan Jakarta-Surabaya dengan kereta cepat hanya 3,5 jam.
Adapun pernyataan tersebut dilatarbelakangi dari perjalanannya yang dilakukan dari Jakarta hingga ke Stasiun Padalarang menggunakan kereta cepat hanya butuh waktu 29 menit.
BACA JUGA:
Menhub mengatakan saat ini pemerintah Indonesia terus menggodok kelanjutan dari proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hingga ke Surabaya.
"Bayangkan ini cuma 29 menit sampai Padalarang dari Jakarta. Kalau sampai Surabaya nanti akan 3 jam, lewat sedikit mungkin jadi 3,5 jam. Jadi itu menjadi suatu obsesi kita,” ujar Menhub di Stasiun KCIC Halim, dikutip Selasa (3/10/2023).
BACA JUGA:
Menhub mengatakan bahwa jika kelanjutan proyek kereta cepat hingga Surabaya dapat terealisasi maka waktu tempuh perjalanan akan semakin efisien.
Adapun ia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan kesempatan bagi pemrakarsa untuk menyusun proposal terkait proyek ini.
"Lalu kami kita membuat suatu proposal juga, nanti diajukan. Bahwa nanti diputuskan oleh pemerintahan yang akan datang ya monggo, tapi kita sudah letakkan dasar-dasar dan rencana ke depan," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dilanjutkan hingga Surabaya.
Saat ini kata Luhut, dia dan sejumlah stakeholder terkait sudah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan studi terkait proyek tersebut.
"Presiden memerintahkan kita untuk membuat studi mengenai kelanjutan kereta api cepat Jakarta Bandung sampai Surabaya," jelasnya.
Adapun Luhut menjelaskan bahwa untuk rutenya Kereta Cepat hingga Surabaya akan melanjutkan kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Di mana nantinya dari Bandung akan melalui Harjamukti, Yogyakarta, Solo dan langsung ke Surabaya.
"Kelanjutan kereta api cepat Jakarta-Bandung sampai Surabaya, nanti melalui Kertajati, melalui Jogja, Solo dan Surabaya. Karena Jawa ini adalah akan menjadi kota Pulau. Oleh karena itu tidak dapat diakhiri bahwa itu harus dilakukan," katanya.
(Zuhirna Wulan Dilla)