Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Menagih Utang Bisa Dipidanakan?

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |14:50 WIB
Apakah Menagih Utang Bisa Dipidanakan?
Apakah menagih utang bisa dipidanakan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Lalu apabila penagih utang mendatangi rumah dengan melakukan penagihan secara kasar termasuk ancaman kekerasan, maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 dengan ancaman penjara selama satu tahun.

Demikian sejumlah informasi mengenai Benarkah menagih utang bisa dipidanakan. Dan beberapa pasal yang ada dalam kasus tersebut untuk menyeret para penagih atau DC yang tidak beretika dengan baik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement