Lalu apabila penagih utang mendatangi rumah dengan melakukan penagihan secara kasar termasuk ancaman kekerasan, maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 dengan ancaman penjara selama satu tahun.
Demikian sejumlah informasi mengenai Benarkah menagih utang bisa dipidanakan. Dan beberapa pasal yang ada dalam kasus tersebut untuk menyeret para penagih atau DC yang tidak beretika dengan baik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)