"Agar tak rancu, ada pula Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Kemendikbud dan internship (magang) yang sudah umum dikenal dan diatu Kemenaker, diperuntukkan yang sudah lulus kuliah namun belum jadi pegawai tetap. Mereka biasa magang di sektor privat. Lalu apa bedanya?" jelasnya.
Menurutnya Kemenkeu membuka kesempatan bagi generasi muda untuk belajar, berkembang dan berkontribusi bersama dalam program magang.
"Secara rutin program magang di Kementerian Keuangan dilakukan dalam beberapa periode (batch). Pada Oktober ini program magang sudah masuk periode ke-4 (terakhir), yang sedianya kegiatan magang periode ini akan dilaksanakan pada bulan Desember," katanya.
"Nah di sini polemiknya. Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar. Lhoo?? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Bagaimana penjelasannya?" tambahnya.
BACA JUGA:
Dia mengungkapkan kalau magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (Praktek Kerja Lapangan), dengan ada persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu. Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS).
Sedangkan MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler.
"MSIB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Jadi, kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP," bebernya.
Bahkan dia mencantumkan soal aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipastikan sudah sesuai dalam sistem magang tersebut.
"Terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang mewajibkan Penyelenggara Pemagangan membayar uang saku, yuk kita cek sama-sama.