Dalam pasal 1 (3) disebutkan Penyelenggara Pemagangan adalah perusahaan," jelasnya.
Kemenkeu sendiri merupakan Badan Publik. Yang dimaksud Badan Publik, kita bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 1 (2), Badan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Di mana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
"Tentu penjelasan di atas masih bisa dichallenge? Bagaimana dari perspektif kerja dan upah? Bukankah mereka bekerja sehingga layak menerima upah atau uang saku? Selain penjelasan sebelumnya, di sini saya pertegas. Mahasiswa magang reguler ini layaknya melaksanakan perkuliahan di lapangan. Mereka belajar dua hal: mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge)," ucapnya.
Adapun mereka tak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik.
"Ini benefit luar biasa dalam proses belajar di lapangan. Selain tentu saja menambah relasi, membangun akses dan jejaring," katanya.
Dia berharap penjelaannya itu dapat menjadi titik terang dari kabar viral ini.
"Semoga penjelasan ini memadai dan menjadikan semua terang. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan adik-adik yang memilih magang di Kemenkeu," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)