Selain itu, lanjut Agusman, OJK juga telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami, dengan code of conduct dari AFPI.
“Kami juga telah meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dalam rangka penyelesaian kasus ini, serta akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan AdaKami,” ucap Agusman.
Kabar terbaru dari AdaKami, pihaknya hingga saat ini belum menemukan identitas korban bunuh diri yang disebut merupakan nasabah perusahaan. AdaKami mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran terkait kabar yang diberitakan.
Di samping itu, dari hasil investigasi, hingga saat ini AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
(Taufik Fajar)