Selain itu, PPATK mengungkapkan para pemain judi online. Mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga.
PPATK mengidentifikasi sejumlah 2.190.447 pihak atau masyarakat di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp100 ribu) yang merupakan golongan warga berpenghasilan rendah.
"Adapun mereka sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain," tulis keterangan PPATK.
(Feby Novalius)