Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah soal Sengketa Hotel Sultan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |19:55 WIB
Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah soal Sengketa Hotel Sultan
Pontjo Sutowo gugat pemerintah soal sengketa hotel Sultan. (Foto: MPI)
A
A
A

Namun PPKGBK memang terlihat sudah memblokade beberapa akses ke Hotel Sultan, hingga melakukan pemasangan spanduk di Hotel Sultan dalam rangka permintaan pengosongan kawasan hotel.

 BACA JUGA:

"Jadi ketika pengosongan terjadi, itu adalah tindakan main hakim sendiri. Boleh mengosongkan apabila ada penetapan pengadilan, memerinntahkan PT Indobuildco untuk keluar, tapi ini tidak ada (purintah pengadilan)," kata Hamdan saat ditemui MNC Portal di Hotel Sultan, (4/10/2023) lalu.

Di samping itu Hamdan menjelaskan bahwa penerbitan HPL 1/Gelora yang menjadi dalil pengambilalihan kawasan Hotel Sultan tidak sah karena terbit diatas HGB PT Indobuildco.

"HGB ini tidak diatas HPL, HGB terbit 1972, HPL terbit tahun 1989. Jadi HPL diatas HGB tidak boleh. Menurut UU pemegang HPL wajib menyelesaikan segala hak orang lain yang ada diatasnya," pungkas Hamdan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement