Menurutnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan diskusi dan komunikasi dengan Satgas Sawit untuk memperjelas posisi HGU yang diklaim masuk ke kawasan hutan. Sebab, pada saat proses pengurusan HGU, lahan yang diajukan telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau telah dilepaskan dari kawasan hutan.
Seperti diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal untuk dijadikan sebagai areal produktif.
"Satgas sawit kita sering diskusi, koordinasi yang mengatakan bahwa sertifikat yang kami terbitkan sebelum ada kawasan hutan sekarang diklaim sebagai hutan. Padahal sebelumnya itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau APL," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)