JAKARTA - Mengulik berapa lama nama bersih dari OJK setelah pelunasan utang? Jika masih masuk menjadi daftar hitam, nantinya akan menyulitkan Anda dalam pembayaran melalui bank. Untuk itu membersihkan nama Anda terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Adapun masa waktu ini agar pembaruan data BI Checking (SLIK) lebih mudah untuk pelaporan penghapusan tagihan.
Selain itu pihak penyedia layanan PayLater tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.
Lantas berapa lama nama bersih dari OJK setelah pelunasan utang? Secara umum, data debitur akan berada di blacklist OJK selama 24 hingga 60 bulan sejak terdaftar.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa data debitur yang memiliki catatan kredit buruk akan dihapus dari SLIK setelah 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.
Namun, ada pengecualian untuk kasus-kasus tertentu. Misalnya, data debitur yang memiliki catatan kredit buruk karena wanprestasi akan dihapus dari SLIK setelah 60 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang lamanya data debitur di blacklist OJK, simak artikel berikut ini:
- 24 bulan: Data debitur yang memiliki catatan kredit buruk, seperti menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari, akan dihapus dari SLIK setelah 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.
- 60 bulan: Data debitur yang memiliki catatan kredit buruk, seperti menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari atau memiliki kredit macet, akan dihapus dari SLIK setelah 60 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.