Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta AdaKami Disanksi OJK hingga Biaya Layanan Pinjol Jadi Sorotan

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Sabtu, 14 Oktober 2023 |08:09 WIB
6 Fakta AdaKami Disanksi OJK hingga Biaya Layanan Pinjol Jadi Sorotan
Adakami dikenakan sanksi oleh OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Pelanggaran DC AdaKami

Kemudian dari hasil investigasi, hingga saat ini AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.

Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.

4. Biaya Layanan Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan pinjaman online AdaKami.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi ramainya informasi pemberian bunga yang tinggi yang dilakukan AdaKami.

“Masalah bunga, dalam aturan kami code of conduct, bunga itu tidak boleh lebih dari 0,4%, jadi maksimum, bukan minimum ya,” Ketua AFPI Bidang Edukasi yakni Entjik S. Djafar.

Entjik menambahkan kalau pemberlakuan bunga ini berhubungan dengan orang yang meminjam cash loan atau dalam jangka waktu maksimum 1 bulan.

“Untuk pinjaman-pinjaman cash loan, memang sebagian besar memang 0,4% untuk yang jangka waktu satu bulan, sementara kalau yang di produktif sebenarnya bunga itu banyak disekitar 0,03% per hari sampai dengan 0,06% per hari atau di sekitar 12% sampai dengan 24% per tahun,” jelas Entjik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement