Kemudian foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email disertai dengan foto selfie yang menunjukan KTP.
OJK lalu akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Cek untuk tahu apakah KTP disalahgunakan parpol.
Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
Klik pada bagian “Cek Anggota Parpol”.
Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan “Cari”.
Setelah itu akan muncul informasi apakah nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik.
Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir karena Anda bisa melaporkan nya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Demikian cek bagaimana cara mengetahui jika KTP disalahgunakan.
(Hafid Fuad)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.