Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ojol dan Online Shop Kena Pajak? Kemenkeu: Hati-Hati

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |17:25 WIB
Ojol dan Online Shop Kena Pajak? Kemenkeu: Hati-Hati
Kemenkeu tanggapi soal pajak ojol dan olshop. (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan terkait pengenaan pajak untuk toko online (online shop/olshop) hingga perusahaan angkutan online atau ojol.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Sandy Firdaus menyebut untuk memutuskan pungutan pajak ini harus berhati-hati karena pada prinsipnya tidak boleh berganda.

 BACA JUGA:

"Itu prinsip utamanya dulu, jadi kalau memang itu mau diberlakukan kita harus liat pemisahannya di mana. UU HKPD sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada grey area ini PPN kah ini pajak restoran kah atau apa ini yang harus diluruskan," katanya dalam Media Briefing hari ini, Senin (16/10/2023).

Sehingga menurut Sandy, apabila pajak untuk ojol dan olshop ini ingin diberlakukan maka harus jelas mana objek pajak daerah dan mana objek pajak pusat.

 BACA JUGA:

"Jadi kalau kita mau ngomongin ojol kan sebenarnya itu ada restorannya disitu, apakah pajak restorannya sudah diambil dari situ atau belum?," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement