Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal?

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2023 |15:32 WIB
Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal?
Serikat pekerja minta pemerintah tidak matikan industri rokok (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Serikat pekerja berharap aturan produk tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak menekan industri. Hal ini lantaran terindikasi dari munculnya muatan regulasi tersebut yang dapat menekan keberlangsungan industri pertembakauan di Indonesia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan, kepentingan yang termuat dalam aturan produk tembakau di RPP Kesehatan masih sama dengan sebelumnya. Adapun aturan tersebut membuat produk tembakau seolah produk ilegal dengan cara membuat banyak larangan dan peraturan yang sulit diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan industri pertembakauan.

“Kami sangat prihatin dengan fakta pasal larangan total bagi IHT (industri hasil tembakau). Bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, ada sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya,” ungkap Sudarto, Rabu (18/10/2023).

Sudarto menegaskan bahwa upaya ini bukan kali pertama ada regulasi yang bersifat larangan total yang dapat mengancam industri tembakau tanpa memikirkan solusi bagi sektor ini..

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement