JAKARTA – Perusahaan BUMN diminta menerapkan aspek Governance, Risk, and Compliance (GRC). Hal ini guna memastikan tata kelola dan meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih baik.
Wakil Menteri BUMN Republik Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan pelaku industri khususnya industri asuransi, harus menerapkan Governance, Risk, and Compliance (GRC) terintegrasi yang diinovasi dengan teknologi digital.
Selaras dengan fungsi BUMN sebagai Value Creator dan Agent of Development, BUMN memiliki peran strategis untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
“BUMN diharapkan mengambil peran signifikan dalam penerapan GRC, agar pencapaian kinerja BUMN dapat lebih optimal, dan tercipta bisnis yang sustainable. Selain itu, BUMN juga harus senantiasa mempertimbangkan konteks sosial,perkembangan dan perubahan regulasi, Manajemen Risiko, inovasi teknologi, maupun batasan-batasan hukum,“ kata Rosan, Jumat (20/10/2023).