JAKARTA – Bisakah mempidanakan orang yang berutang? Cek di sini jawabannya.
Pasalnya, tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak mau membayar hutang kepada pihak berwajib.
Akan tetapi, tidak semua laporan yang diberikan ke pihak kepolisian dapat naik ke atas meja persidangan dan menjalani proses pengadilan.
Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” bunyi Pasal 19 ayat (2).
Mengacu pada Pasal 19 ayat (2), meskipun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh mempidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar hutang.
Namun, terdapat pengecualian di mana perkara perdata, utang piutang dapat dituntut secara pidana. Untuk mempidanakan orang perihal hutang, harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Lebih lanjut, apabila dalam proses perjanjian utang piutang terdapat surat palsu, seperti akta autentik atau keterangan palsu dalam akta autentik yang menimbulkan hak dapat dikenakan sanksi pidana atau dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.