Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisakah Mempidanakan Orang yang Berutang? Cek di Sini Jawabannya

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2023 |21:24 WIB
Bisakah Mempidanakan Orang yang Berutang? Cek di Sini Jawabannya
Bisakah Mempidanakan Orang yang Berutang? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Hal tersebut telah diatur pada Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun tentang perjanjiang utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, sebagai berikut:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

3. Suatu hal tertentu.

4. Suatu sebab yang halal.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement