JAKARTA - Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, akan dibahas secara lengkap pada artikel ini.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari program jaminan sosial di Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Tujuan dana JHT untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masa pensiun dan memberikan dana pensiun sebagai pengganti pendapatan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.
Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kamu masih bekerja. Pengajuan JHT ini dapat dilakukan oleh peserta dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.
Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.
Lantas, apa syarat dan cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
— Berkas Persyaratan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
— Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
— E-KTP
— Buku Tabungan
— Kartu Keluarga
— Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
— NPWP (jika ada).
— Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang
— Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
— Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
— Ambil nomor antrean.
— Proses wawancara dan verifikasi data.
— Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
— Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lewat online
— Bagi yang ingin melakukan pencairan secara online, bisa dilakukan lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
— Kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
— Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
— Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
— Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
— Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
— Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
— Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
— Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)