Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Kasus Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Berencana Mediasi

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |15:22 WIB
Polemik Kasus Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Berencana Mediasi
Pontjo Sutowo berencana mediasi dengan PPGBK. (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo berencana melakukan mediasi dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) perihal kasus pengosongan hotel Sultan di kompleks, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Rencana mediasi tersebut diutarakan Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir syamsudin, pasca Indobuildco mengajukan gugatan perdata atas kasus pengosongan hotel Sultan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 BACA JUGA:

Adapun gugatan tersebut telah diproses pengadilan dan sidang perdana pun dimulai hari ini.

"Nah ini memang standar daripada beracara, setelah persyaratan administrasi terpenuhi berarti prioritas itu kan mediasi. Jadi, sidang berikutnya mediasi. Menjelang mediasi ini, saya akan mencoba mengurangi narasi-narasi yang mempertajam persoalan," ujar Amir saat ditemui di kawasan PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

 BACA JUGA:

Menurutnya, mediasi kedua pihak merupakan mekanisme awal dalam sidang perdata yang digelar Pengadilan Negeri.

Tujuannya, mempertemukan kepentingan kedua pihak untuk mencari solusi yang terbaik.

"Itu memang sudah standar beracara gugatan perdata di pengadilan, mediasi itu bagian daripada acara itu. Karena mediasi itu kan tujuannya adalah mempertemukan kepentingan kedua belakang untuk mencari solusi yang terbaik," bebernya.

Indobuildco, lanjut Amir syamsudin, berharap saat mediasi masalah sengketa lahan hotel Sultan dapat terkendali dengan baik, terutama narasi atas masalah tersebut tidak lagi memanas.

"Menghadapi mediasi itu, sangat saya akan kendalikan dengan baik agar pernyataan-pernyataan tidak perlu menjadi kontroversi yang hanya akan mengganggu mediasi itu sendiri," paparnya.

 BACA JUGA:

"Mudah-mudahan ya, kita sangat berharap bahwa mediasi itu yang diberikan dengan durasi yang cukup, kalau tidak salah 40 hari ya, mudah-mudahan bisa menjadi maksimal untuk kita manfaatkan untuk mencari titik temu kepentingan kedua belah pihak," lanjut dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Indobuildco yang lain, Yosef Benediktus Badeoda menilai, ada dugaan melawan hukum yang dilakukan PPKGBK berupa permintaan Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan.

Di mana, PPKGBK disebut-sebut menggunakan alat negara berupa polisi dan TNI untuk melawan PT Indobuildco. Padahal, Indobuildco sebagai badan hukum perdata pemegang HGB No 26 dan HGB No 27.

"Jadi jelas dalam perkara ini PT Indobuildco melawan PPKGBK yang menjalankan fungsinya sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas tanah yang dalam hal ini pemegang HPL No 1/Gelora. Ini harus dipahami publik karena selama ini PT Indobuildco diposisikan sebagai pihak yang melawan negara," ujar Yosef.

Menurutnya, penggunaan polisi dan TNI oleh PPKGBK sebagai badan hukum perdata untuk melawan PT Indobuildco dalam sengketa hak atas lahan kawasan Hotel Sultan dinilai tidak tepat.

PPKGBK, lanjut Yosef, justru memposisikan dirinya sebagai negara yang melawan warganya sendiri dan PT Indobuildco diposisikan sebagai warga yang melawan kekuasaan negara.

Dia mengatakan PPKGBK mengklaim HGB No 26 dan HGB No 27 sudah habis jangka waktunya tahun 2023 dan tidak diperpanjang sehingga kembali menjadi aset negara dalam ini HPL No 1/Gelora. Yosef memandang klaim itu tak benar lantaran ada pembaruan hak atas HGB tersebut hingga 2053 mendatang.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement