Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa yang Terjadi jika Masuk Daftar Hitam OJK? Berikut Penjelasannya

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |19:04 WIB
Apa yang Terjadi jika Masuk Daftar Hitam OJK? Berikut Penjelasannya
Apa yang terjadi kalau jika masuk daftar hitam OJK? (Foto: OJK)
A
A
A

JAKARTA – Apa yang terjadi jika kita masuk daftar hitam OJK? Berikut penjelasannya dalam artikel ini.

Kualitas pinjaman individual atau Perusahaan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sehingga bank mempertimbangkan untuk meminjamkan dana atau pengajuan KPR kepada individu yang memiliki masalah kredit.

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi Lembaga keuangan bank dan Lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan nonbank yaitu mempunyai akses data debitur serta kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

 BACA JUGA:

Peralihan tugas tertulis dalam UU No.21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan SID dari BI ke OJK.

SLIK OJK atau BI checking adalah catatan informasi terkait Riwayat debitur bank dan Lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancer atau tidaknya pembayaran kredit.

Lalu apakah yang terjadi jika kita masuk daftar hitam OJK?

Berikut dari catatan Okezone, Senin (30/10/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement