Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib Ribuan Pekerja Hotel Sultan di Tengah Polemik Sengketa Lahan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 05 November 2023 |06:57 WIB
Nasib Ribuan Pekerja Hotel Sultan di Tengah Polemik Sengketa Lahan
Nasib ribuan karyawan Hotel Sultan. (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - PT Indobuildco menyampaikan bahwa ada ribuan orang yang bergantung hidupnya dari bekerja di Hotel Sultan.

Jika hotel tersebut dikosongkan, maka berdampak langsung pada hajat hidup mereka.

 BACA JUGA:

Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva mengatakan, tak hanya karyawan saja yang bekerja di hotel bintang lima itu, namun ada vendor hingga sopir taksi.

Pernyataan Hamdan Zoelva merupakan respon atas pernyataan Kuasa Hukum Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian. Di mana, dia melayangkan somasi kepada karyawan Hotel Sultan. Isi somasi berupa ancaman pidana, bila karyawan masih beraktivitas di kawasan hotel.

 BACA JUGA:

"Baik sebagai karyawan maupun vendor, termasuk sopir taksi. Di mana letak rasa kemanusiaan PPKGBK jika secara sepihak memaksa karyawan berhenti bekerja?," ucap Hamdan melalui keterangan resmi yang diterima, Minggu (5/11/2023).

"Apakah PPKGBK yang akan menghidupi mereka? Biarlah proses hukum berlangsung dan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya," lanjutnya.

Dia mencatat PPKGBK dibentuk Sekretariat Negara selaku lembaga pemerintah. Sudah sepatutnya memberikan contoh yang baik dalam penghormatan pada prinsip-prinsip hukum. Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.

 BACA JUGA:

"Tindakan sepihak dan sewenang-wenang seperti dipertontonkan oleh PPKGBK baru pertama kali terjadi di Indonesia. Eksekusi terhadap objek sengketa wajib atas perintah pengadilan," beber dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sendiri menjadwalkan mediasi antara Indobuildco dan PPKGBK pada Senin (6/11/2023) esok hari.

Hamdan meminta, pihak PPKGBK agar menahan diri dan tidak bertindak berlebihan sebelum perundingan dilakukan. Menurutnya, sikap berlebihan hanya akan mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim.

Tak hanya itu, dia kembali menegaskan bahwa HGB No 26 dan HGB No 27 yang menjadi alas hak pembangunan Hotel Sultan dan Residence belum pernah dibatalkan oleh pengadilan, belum pernah dilepaskan oleh Indobuildco dan hak atas HGB belum berakhir. Dengan demikian HGB No 26 dan HGB No 27 masih sah milik PT Indobuildco.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement