JAKARTA - Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan, Jakarta tidak akan diperpanjang. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Keputusan itu membuat PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan tidak bisa menggunakan lahan di Kawasan Hotel Geloran Bung Karno (GBK) kembali.
Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni menambahkan, bahwa status kepemilikan HBG Hotel Sultan telah dimenangkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensetneg.
Juli mengungkapkan, terkait penutupan Hotel Sultan, dia dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum dan Kemensetneg. Namun, dia belum memberikan informasi secara detail terkait tenggat waktu pengosongan lahan.
Sebagai informasi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta pihak Hotel Sultan untuk mengosongkan kawasan hotel tersebut.