JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menyebut ada kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal.
Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat mengungkapkan tentang seseorang sudah terlanjur melakukan pinjaman di pinjol ilegal tak perlu lagi untuk membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.
BACA JUGA:
Menurut Mahfud, jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol illegal itu adalah tidak sah. Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol ilegal tersebut, mulai dari syarat subjektif maupun yang objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata tersebut. Karena hal ini pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.
BACA JUGA:
Walaupun begitu, hal yang perlu diingat adalah utang yang tidak dibayarkan ini tidak berlaku untung seseorang yang melakukan pinjaman di aplikasi pinjol legal, dalam hal ini tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.
Tidak hanya itu, setiap pinjaman yang disalurkan (oleh pinjol legal) juga akan mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK ataupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), melalui suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.