JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2023.
Peraturan yang disahkan oleh Jokowi ini mengatur beberapa poin penting. Salah satu poinnya yakni mengatur mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang hak pensiun bagi PPPK. Pemerintah juga menetapkan batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 60 tahun.
BACA JUGA:
Kemudian aturan ini salah satunya menyangkut dilarangnya mengangkat pegawai non-asn.
Berikut Okezone merangkum fakta UU ASN terbaru 2023 hingga nasib tenaga honorer tahun depan, Senin (6/11/2023):
1. Rincian hak pensiun bagi PNS dan PPPK
Berikut ini, mengenai rincian mengenai hak pensiun bagi PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 22.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e, akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sesuai dengan ayat (1), diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap penghasilan di masa tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diatur dalam ayat (1) mencakup program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
- Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam ayat (1) berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
3. Batas usia pensiun PNS
ASN adalah 60 tahun. Hal ini ditetapkan dalam Undangan-Undangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam pasal 55 Undang-Undang tersebut dituliskan bahwa batas usia pensiun jabatan pegawai manajerial 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Sedangkan batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sementara pada jabatan jabatan non manajerial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
4. Kesetaraan PNS dan PPPK
Salah satu poin penting dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 terdapat pada Pasal 21 ayat (1), yang mengamanatkan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.
"Para Pegawai ASN akan memperoleh penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk material maupun non material," sebagaimana tertulis dalam Pasal 21 ayat (1).
Penghargaan ini mencakup berbagai komponen seperti penghasilan, penghargaan berbasis motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
5. Nasib Tenaga Honorer
Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.
Aturan tersebut salah satunya menyangkut dilarangnya mengangkat pegawai non-ASN.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” tulis Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip 2 November 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)