- Kemudian mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
- Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
- Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.
- Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, lalu bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
- Kemudian OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Baca Selengkapnya: Cara Cek KTP Apakah Dipakai Pinjol atau Tidak
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.