- Kemudian mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
- Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
- Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.
- Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, lalu bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
- Kemudian OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Baca Selengkapnya: Cara Cek KTP Apakah Dipakai Pinjol atau Tidak
(Zuhirna Wulan Dilla)