Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Semua Rumah Tangga Wajib Izin ke ESDM Pakai Air Tanah, Cek Dulu Syaratnya di Sini

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |11:29 WIB
Tak Semua Rumah Tangga Wajib Izin ke ESDM Pakai Air Tanah, Cek Dulu Syaratnya di Sini
Warga Harus Izin ESDM Miliki Air Tanah (Foto: PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian ESDM menegaskan tidak semua masyarakat wajib izin untuk dapat menggunakan air tanah.

Seperti diketahui, dalam rangka untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Namun penting diketahui, dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (6/11/2023).

Dia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. "100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisia 5.000 galon volume 20 liter," terang Wafid.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement