Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Penerbitan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Tanpa Dipungut Biaya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |21:09 WIB
Pengumuman! Penerbitan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Tanpa Dipungut Biaya
Sertifikat Rumah Ibadah Tanpa Dipungut Biaya. (Foto: Okezone.com/Freepik)_
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto mempertegas bahawa penerbitan sertifikat tanah terutama rumah ibadah tidak dipungut biaya.

Sehingga masyarakat tidak terbebani dan rumah-rumah ibadah punya legalitas atas kepemilikan lahan. Mengingat, kadang kala pembangunan rumah ibadah banyak yang berkedok hibah lahan, tapi status dan legalitas kepemilikan lahan sendiri itu masih belum jelas.

"Ke masyarakat saya juga pesan, kalau ada yang belum diselesaikan terkait tempat ibadah seperti pura, segera disertipikatkan, karena gratis," ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut, Menteri Hadi menjelaskan saat ini pemerintah tengah mempunyai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target melakukan sertipikasi pada seluruh bidang tanah di Indonesia. Baik tanah masyarakat, adat, hingga tanah-tanah rumah ibadah.

Pada dasarnya, PTSL sendiri diinisiasi Kementerian ATR/BPN untuk mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia. Program ini dibuat demi mempermudah masyarakat dalam proses sertifikasi.

Program tersebut ditargetkan mampu untuk mensertipikatkan sebanyak 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia dan selesai sebelum pemerintahan Presiden Jokowi selesai pada 2024 mendatang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement