Apabila belum melunasi tagihan dan denda tentunya tidak bisa mengajukan pinjaman.
Terlebih lagi jika sengaja untuk menunda pembayaran sampai berbulan-bulan, tentu akan sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari. Karena sudah masuk dalam daftar blacklist di BI Checking (Slik OJK).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.