JAKARTA - KTP merupakan identitas pribadi yang sangat penting bagi setiap warga negara, salah satunya sebagai verifikasi identitas dalam berbagai transaksi termasuk pinjaman online (pinjol).
Belakangan ini banyak fenomena menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjol.
BACA JUGA:
Padahal hal tersebut merupakan sebuah tindak kejahatan dan melanggar ketentuan hukum karena dianggap melakukan penggunaan data orang lain tanpa seizin yang bersangkutan.
Berikut Okezone rangkum fakta cek KTP sudah dipakai pinjol atau tidak, hingga amankan data pribadi agar tidak disalahgunakan, Sabtu (11/11/2023):
BACA JUGA:
1. Cek Paling Mudah
Cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dengan mudah adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Di mana dalam layanan tersebut Anda akan diperlihatkan skor BI Checking.
Skor tersebut tidak hanya berlaku jika Anda pernah mengajukan pinjol saja, namun juga pinjaman paylater.
2. Cara cek KTP menggunakan SLIK OJK
- Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id (Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer)
- Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
- Klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
- Selanjutnya diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
- Selanjutnya isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
- Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
- Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
- Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.