JAKARTA - KTP merupakan identitas pribadi yang sangat penting bagi setiap warga negara, salah satunya sebagai verifikasi identitas dalam berbagai transaksi termasuk pinjaman online (pinjol).
Belakangan ini banyak fenomena menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjol.
BACA JUGA:
Padahal hal tersebut merupakan sebuah tindak kejahatan dan melanggar ketentuan hukum karena dianggap melakukan penggunaan data orang lain tanpa seizin yang bersangkutan.
Berikut Okezone rangkum fakta cek KTP sudah dipakai pinjol atau tidak, hingga amankan data pribadi agar tidak disalahgunakan, Sabtu (11/11/2023):
BACA JUGA:
1. Cek Paling Mudah
Cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dengan mudah adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Di mana dalam layanan tersebut Anda akan diperlihatkan skor BI Checking.
Skor tersebut tidak hanya berlaku jika Anda pernah mengajukan pinjol saja, namun juga pinjaman paylater.
2. Cara cek KTP menggunakan SLIK OJK
- Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id (Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer)
- Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
- Klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
- Selanjutnya diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
- Selanjutnya isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
- Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
- Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
- Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
3. Cara Amankan KTP Pribadi
Beberapa aplikasi pinjol yang sah menyediakan layanan proteksi KTP. Dengan mengaktifkan layanan tersebut, dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan KTP. Pastikan juga untuk memahami bagaimana layanan proteksi KTP ini bekerja sebelum mengaktifkannya.
BACA JUGA:
4. Hati- hati dalam Menggunakan Media Sosial
Jangan pernah membagikan informasi pribadi seperti data- data pribadi termasuk KTP di media sosial. Karena informasi pribadi yang diunggah di platform seperti Facebook, Instagram, atau Twitter bisa digunakan oleh orang jahat untuk tindakan penipuan.
5. Waspadai Penipuan dan Phishing
Hati-hati terhadap penipuan dan upaya phishing. Jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada seseorang yang mengaku dari pinjol melalui telepon atau email.
Diharapkan untuk selalu verifikasi identitas mereka terlebih dahulu.
(Zuhirna Wulan Dilla)