“Struktur bisa menjadi susunan tingkat upah dari yang terendah (golongan terendah) sampai dengan yang tertinggi (golongan tertinggi), atau sebaliknya, dari yang tertinggi ke yang terendah. Ini menciptakan hierarki upah dalam organisasi,” kutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara, skala upah adalah rentang nilai nominal atau jumlah uang yang berlaku untuk setiap golongan jabatan atau posisi dalam organisasi
Hal itu mengartikan bahwa setiap jabatan memiliki kisaran upah yang telah ditetapkan. Mulai dari gaji minimum hingga gaji maksimum untuk jabatan tersebut.
(Taufik Fajar)