JAKARTA - Struktur dan Skala Upah (SUSU) merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi atau sebaliknya. Hal ini memuat tentang kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai terbesar bagi setiap golongan jabatan.
Melansir dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (12/11/2023), ketentuan ini berlandaskan pada dasar hukum, yaitu Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Diketahui, struktur dan skala upah merujuk pada cara tingkat upah atau gaji yang diatur dalam suatu organisasi atau sistem ketenagakerjaan.
Struktur dan skala upah ini mencakup semua jabatan atau posisi dalam organisasi. Serta, mengatur tingkat upah yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
Pada postingan tersebut pun dijelaskan, bahwa struktur upah mengacu pada bagaimana tingkat upah dibuat atau diatur dalam sebuah organisasi.