JAKARTA - Cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal ke OJK yang perlu untuk diketahui.
Pinjaman online (pinjol) sedang populer sebagai pilihan alternatif dalam memperoleh pinjaman dengan mudah dan cepat.
BACA JUGA:
Namun, saat ini pinjol ilegal keberadaannya telah tumbuh subur di Indonesia yang menyebabkan masalah yang marak ditemukan di Indonesia.
Seperti yang diketahui, pinjol ilegal adalah penyediaan pinjaman yang tidak mendapatkan izin dari OJK.
BACA JUGA:
Pinjol ilegal rata-rata sulit terdeteksi dari awal, sehingga membuat nasabah atau peminjam merugi.
Lantas, bagaimana cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal ke OJK?
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (15/11/2023) OJK telah menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal, dimana wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
BACA JUGA:
SWI adalah wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya pinjol ilegal yang melakukan penipuan.
SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.
Untuk membuat laporan pengaduan dapat langsung mengirim laporan ke alamat email [email protected].
(Zuhirna Wulan Dilla)