JAKARTA – Maraknya kasus pencurian data diri membuat khawatir masyarakat. KTP sebagai salah satu identitas yang memuat data diri digunakan untuk keperluan administrasi namun juga dalam transaksi.
Pencurian data melalui KTP sering ditemukan dalam kasus verifikasi identitas di pinjol. Dalam kasus ini, pemilik KTP dapat melapor ke pihak kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti laporan dengan lengkap.
Selanjutnya pihak kepolisian akan menindaklanjuti terkait masalah penyalahgunaan tersebut. Hukuman yang akan didapatkan bagi pelaku penyalahgunaan data diri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk melindungi data diri, berikut 5 hal yang harus dilakukan :
1. Tidak Menggunakan Fitur yang Menyimpan Username dan Password Secara Otomatis
Minyimpan username dan password secara otomatis akan memudahkan penjahat dalam mencuri data diri. Penggunaan password yang sulit ditebak dan menggunakan password yang berbeda disetiap akun digital akan menjaga keamanan data diri. Mengaktifkan verifikasi dua langkah juga dapat dilakukan untuk memastikan keamanan lebih terjaga.
2. Tidak Meng-klik Tautan atau Lampiran Iklan Sembarangan
Banyak modus kejahatan siber dengan membuat dan menyebarkan tautan website yang mirip dengan bank atau Perusahaan tertentu. Pastikan untuk memperhatikan tautan dengan seksama dan tidak mudah mengklik tautan untuk menghindari pencurian data.
3. Tidak Mudah Membagikan Informasi Pribadi
Informasi yang bersifat pribadi tidak boleh dibagikan kepada sembarang orang. Hal ini akan melindungi dari penipuan dengan modus meminta mengirimkan password atau koe OTP. Rutin mengganti password ataupun PIN setiap enam bulan sekali juga dapat dilakukan untuk mencegah kebocoran informasi.