Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Target Penerimaan Pajak 2023, Bisa Tercapai?

Rio Adryawan , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |10:33 WIB
Revisi Target Penerimaan Pajak 2023, Bisa Tercapai?
Revisi Target Penerimaan Pajak 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah merevisi untuk menaikkan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Revisi target penerimaan pajak 2023 pada saat ini dinilai momentumnya tidak normal.

Pasalnya, sejumlah Menteri baik yang bukan pengurus atau juga pengurus partai politik di kabinet sudah mulai fokus dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu tahun 2024.

Revisi penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023.

Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp1.818 triliun. Target ini meningkat 5,82% jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp1.718 triliun.

Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Kadin Bambang Budi Suwarso mengatakan, untuk mencapai target tersebut tidak hanya tugas dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saja, tapi semua Kementerian dan Lembaga yang lain juga harus bahu membahu dalam membantu pencapaian tersebut. Ada beberapa Kementrian dan Lembaga yang mempunyai peran langsung dalam peningkatan perekonomian misalkan BPKM, BI, OJK, Kementerian Koperasi UMKM, Kementerian BUMN, tetapi juga ada Kementerian Luar Negeri yang bisa mendorong investasi dan perdagangan antar negara melalui penyediaan market intelligence.

“Yang jadi masalah saat ini, para Menteri dari masing-masing Kementerian dan Lembaga sudah mulai fokus dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan partai politiknya. Hal ini yang membuat target tersebut dinilai tidak bisa dicapai secara maksimal”, ujarnya melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Bambang juga menambahkan, jika target dinaikkan penerimaan pajak tahun ini didorong oleh kenaikan PPh minyak dan gas, tentunya hal tersebut sangat bertolak belakang dengan kampanye Pemerintah dimana salah satunya dekarbonisasi yang mendukung penggunaan energi terbarukan (renewable energy), sebagai bentuk energy transition.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement