JAKARTA – 10 pose yang dilarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pemilu 2024. PNS atau ASN dilarang berfoto dengan pose yang menunjukkan dukungan politik.
ASN diharuskan menjadi pihak yang netral selama menjelang pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Jumat (17/11/2023), pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut :
1. Pose unjuk jempol
2. Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)
3. Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
4. Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7
5. Pose saranghae
6. Pose tiga jari
7. Pose dua jari (pose peace)
8. Pose lima jari
9. Pose dengan jari telunjuk (pose angka satu)
10. Pose unjuk jempol, jari telunjuk dan kelingking (pose metal)