Selain pose-pose diatas, ASN diperbolehkan berpose dengan menggunakan jari. Tak hanya larangan pose jari, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto yang berkaitan dengan pemilu maupun atribut partai politik (parpol) ke media sosial.
Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga diberhentikan secara tidak terhormat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)