Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Netralitas PNS hingga Larangan Pose Foto Selama Pemilu

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Senin, 20 November 2023 |03:29 WIB
4 Fakta Netralitas PNS hingga Larangan Pose Foto Selama Pemilu
PNS dilarang pose foto ini di masa pemilu. (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berfoto dengan pose yang menunjukkan dukungan politik.

Menjelang pemilu 2024 para ASN diharuskan menjadi pihak yang netral. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

 BACA JUGA:

Berikut ini Okezone telah merangkum beberapa fakta terkait netralitas PNS hingga larangan pose foto selama pemilu, Senin (20/11/2023).

 BACA JUGA:

1. Larangan Pose PNS Selama Pemilu

Aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Berikut pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut :

- Pose unjuk jempol

- Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)

- Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas

- Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7

- Pose saranghae

- Pose tiga jari

- Pose dua jari (pose peace)

- Pose lima jari

- Pose dengan jari telunjuk (pose angka satu)

- Pose unjuk jempol, jari telunjuk dan kelingking (pose metal)

 BACA JUGA:

2. PNS dilarang unggah foto berkaitan pemilu ke media sosial

Tak hanya larangan pose jari, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto.

Adapun foto itu yang berkaitan dengan pemilu maupun atribut partai politik (parpol) ke media sosial.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement