JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan beberapa contoh pose ini selama masa Pemilu 2024.
ASN diharuskan menjadi pihak yang netral selama menjelang pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (18/11/2023), pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut:
1. Pose unjuk jempol
2. Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)
3. Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
4. Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7
5. Pose saranghae