6. Pose tiga jari
7. Pose dua jari (pose peace)
8. Pose lima jari
Selama masih berlangsungnya masa Pemilu, para abdi negara diimbau berhati-hati saat berfoto, jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga diberhentikan secara tidak terhormat.
Baca Selengkapnya: Catat! 10 Larangan Pose Foto bagi PNS Selama Pemilu
(Kurniasih Miftakhul Jannah)